Arah kebijakan dan strategi pembangunan subbidang politik luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN dan pembentukan Komunitas ASEAN 2015
Upaya untuk menciptakan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN khususnya dalam perwujudan komunitas ASEAN pada tahun 2015 dilakukan melalui antara lain:
(i) Penyusunan dan pelaksanaan grand design komunitas ASEAN akan digunakan untuk memperkenalkan rencana aksi Piagam ASEAN dan mendorong komitmen seluruh pemangku kepentingan di tanah air untuk melaksanakan rencana aksi di bidang ekonomi, politik dan keamanan, serta sosial dan budaya. Dukungan pemangku kepentingan dalam negeri akan membantu mendorong peran dan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
Dengan posisi yang akan dijabat sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2013, dukungan untuk mempersiapkan kinerja Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.
(ii) Peningkatan koordinasi teknis dan pelaksanaan sosialisasi cetak biru ASEAN Peran dan kepemimpinan Indonesia di ASEAN ditentukan pula oleh konsistensi Indonesia melaksanakan cetak biru ASEAN. Untuk itu, koordinasi teknis di antara kementerian teknis dan dengan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan cetak biru ke dalam hukum nasional dan melaksanakannya merupakan keniscayaan. Di samping itu, sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dalam negeri, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Adanya komitmen dan dukungan pemerintah pusat dan daerah terutama dalam pembangunan akan membantu memperkecil kesenjangan pembangunan dengan negara anggota ASEAN lainnya.
(iii) Partisipasi aktif Indonesia dalam setiap forum ASEAN
Partisipasi aktif Indonesia diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan, menunjukkan komitmen, dan memenangkan pertarungan gagasan untuk mendorong ASEAN berjalan ke arah yang dikehendaki bersama.
2. Meningkatkan peran Indonesia untuk turut menjaga keamanan nasional dan menciptakan perdamaian dunia
Upaya untuk meningkatkan peran Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamian dunia dilaksanakan melalui antara lain:
(i). Partisipasi aktif untuk memenangkan gagasan dan prakarsa dalam forum PBB mendorong reformasi Dewan Keamanan PBB. Penegasan sikap politik Indonesia yang bebas dan aktif dalam forum interasional perlu dilaksanakan secara konsisten dalam setiap penanganan isu keamanan dan perdamaian dunia, termasuk upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah.
(ii). Partisipasi Indonesia dalam pertemuan dan pelaksanaan kerja sama internasional membahas penanganan senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara dan terorisme. Indonesia perlu mendorong dan aktif melakukan internasionalisasi kejahatan lintas negara dalam setiap forum internasional.
Partisipasi Indonesia dalam berbagai forum internasional dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama internasional membahas dan menangani isu-isu nonkeamanan, seperti pangan, energi, lingkungan, kesehatan, dan krisis finansial global. Khusus yang terkait dengan isu kesehatan HIV/AIDS, inisiatif diplomasi Indonesia perlu diarahkan utuk mendapatkan acccess and benefit sharing (ABS) agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pasar bagi industri farmasi, tetapi ikut mendapatkan pembagian yang adil karena memiliki virus strain.
(iii). Pelaksanaan diplomasi dan fasilitasi kerja sama internasional dilakukan untuk mendukung integritas dan keutuhan wilayah Indonesia dan pengamanan sumber daya alam Indonesia.
(iv). Fasilitasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara asal migran dilakukan untuk menangani masalah migrasi warga yang disebabkan oleh masalah konflik internal dan instabilitas politik yang terjadi di negara asal migran.
(v). Pelaksanaan diplomasi publik, seperti melalui kegiatan interfaith dialog dilakukan untuk mengurangi prasangka antarperadaban.
3. Meningkatkan kinerja diplomasi perbatasan
Upaya untuk meningkatkan kinerja diplomasi perbatasan dilakukan melalui antara lain:
(i) Pelaksanaan perundingan perbatasan dengan negara tetangga dengan penekanan pada batas wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif;
Percepatan penyelesaian isu yang memungkinkan dapat diselesaikan terkait dengan perundingan batas laut dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan memulai perundingan intensif dengan Palau, serta penyelesaian perundingan batas darat dengan Timor Leste.
(ii) Fasilitasi penyusunan ocean policy dapat menjadi acuan landasan kebijakan dalam setiap perundingan masalah perbatasan laut dan pengelolaan kawasan laut. Penguatan hukum nasional menjadi penting sebagai landasan bagi perundingan masalah perbatasan dengan negara bilateral.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap WNI/BHI di luar negeri
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI/BHI dilakukan melalui antara lain:
(i) Penguatan citizen services di 24 perwakilan
Penguatan citizen services akan meningkatkan pemberian fasilitasi penampungan, repatriasi, deportasi, serta bantuan dan advokasi hukum terhadap WNI/BHI bermasalah;
(ii) Fasilitasi kerja sama dengan negara tujuan WNI
Sejumlah pertemuan dengan negara-negara tujuan dilaksanakan untuk mempererat kerja sama dalam mengatasi permasalahan dan menjamin perlindungan WNI di luar negeri dengan lebih pasti.
(iii) Koordinasi teknis dengan instansi dan pemerintah daerah
terkait untuk membenahi sektor hulu dalam mata rantai pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Kurangnya koordinasi dan sinergi bagi upaya penanganan WNI/BHI di luar negeri dipengaruhi oleh kinerja instansi terkait di dalam negeri terutama dalam memproses persiapan dan perekrutan calon tenaga kerja yang kerap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 sehingga menimbulkan TKI bermasalah (illegal/undocumented atau non-procedural).
Koordinasi teknik dengan instansi dan pemerintah daerah akan sangat membantu efektivitas sosialisasi tentang pentingnya pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri.
5. Meningkatkan citra positif Indonesia melalui pemajuan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan perlindungan kekayaan budaya.
Upaya untuk meningkatkan citra positif dalam pemajuan demokrasi dan HAM, dan perlindungan kekayaan budaya dilaksanakan melalui antara lain:
(i) Pelaksanaan peran Indonesia untuk mendorong demokratisasi di Asia antara lain melalui pelaksanaan kegiatan Bali Democracy Forum (BDF) secara rutin sebagai upaya penyebarluasan citra positif tentang Indonesia kepada dunia internasional dan sebagai kerangka saling tukar pengalaman mengenai implementasi demokrasi di tiap-tiap negara peserta;
(ii) Partisipasi Indonesia dalam pertemuan internasional untuk pemajuan HAM, dan pelestarian lingkungan hidup, serta memperjuangkan adopsi perlindungan terhadap genetic resources, traditional knowledge, dan folklore (GRTKF) sebagai bagian dari rejim internasional, yang dapat memberikan jaminan bagi pemanfaatan kekayaan budaya dan kekayaan tradisional Indonesia;
(iii) Fasilitasi dan kerja sama dengan Timor Leste untuk melaksanakan rencana aksi Komisi Kebenaran dan Persahabatan. Pelaksanaan rencana aksi terkendala oleh belum rampungnya dokumen rencana tindak yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak, dan ketidaksiapan pihak Timor Leste. Untuk itu, dorongan, fasilitasi, dan kerja sama perlu segera dilaksanakan.
6. Memantapkan kemitraan strategis di kawasan Aspasaf dan Amerop, yang dilakukan melalui antara lain:
(i) Fasilitasi promosi perdagangan dan investasi untuk membuka, memperluas, dan mencari peluang pasar non-tradisional baru seperti Rusia, negara-negara di Eropa Timur dan Tengah, Asia Selatan, Afrika dan Amerika Latin.
Fasilitasi promosi dan perdagangan perlu didukung oleh upaya pemahaman pelaku usaha, baik dari Indonesia maupun pengusaha dari negara-negara di kawasan Eropa Timur dan Tengah, Asia Selatan, Afrika dan Amerika Latin mengenai potensi dan peluang-peluang pasar non tradisional.
Upaya fasilitasi promosi pariwisata Indonesia perlu didukung dan diperkuat pula melalui berbagai cara-cara inovatif dan strategis. Kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan sebagai salah satu upaya strategis yang efisien dan efektif.
(ii) Peningkatan peran aktif Indonesia dalam kerja sama regional, khususnya di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta Amerika dan Eropa, terutama dalam kerangka Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Regional Forum (ARF), Southwest Pacific Dialogue (SwPD), New Asian African Stategic Partnership (NAASP), Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF), Asia Cooperation Dialogue (ACD), Asia Middle-East Dialogue (AMED), Indian Ocean Rim Association for Regional Cooperation (IOR-ARC), ASEM dan FEALAC serta kerja sama subregional seperti Brunei Darussalam – Indonesia – Malaysia – Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) dan Indonesia – Malaysia – Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Melalui partisipasi tersebut, diharapkan Indonesia dapat membuka peluang-peluang yang ada terutama dalam bidang kerja sama konkret yang memberikan keuntungan bagi proses pembangunan nasional.
(iii) Penyelesaian Rencana Aksi berbagai kesepakatan. Indonesia telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan negara-negara sahabat di berbagai bidang. Namun, realisasinya terkendala oleh belum tuntasnya rancangan Rencana Aksi. Untuk itu, perlu dorongan dan fasilitasi penyelesaian dan pelaksanaan rencana kerja sama baik dalam kerangka bilateral maupun regional untuk kepentingan Indonesia agar realisasi kerja sama tersebut dapat dirasakan manfaatnya.
7. Meningkatkan kualitas diplomasi ekonomi dalam forum multilateral yang dilakukan melalui antara lain: partisipasi aktif Indonesia dalam forum multilateral seperti WTO, APEC, G-20, G-33 untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang. Prakarsa dan gagasan Indonesia perlu diperjuangkan dalam setiap pertemuan.
8. Meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan, yang dilakukan melalui pengembangan kerja sama Selatan-Selatan. Kerja sama Selatan-Selatan (KSS) perlu dikembangkan untuk saling membantu mewujudkan kemandirian, mempercepat pembangunan, serta menguatkan solidaritas antar negara berkembang. Bagi negara berkembang, mekanisme KSS dapat dijadikan alat untuk meningkatkan posisi tawar dalam berhubungan dengan negara maju. Negara-negara berkembang perlu secara aktif mengidentifikasi berbagai keunggulan pada masing-masing negara untuk disinergikan sebagai kekuatan bersama.
Indonesia bertekad untuk menjadikan bantuan teknik sebagai alat diplomasi, terutama dalam hubungan dengan negara-negara berkembang di Pasifik dan Afrika. Dalam bidang bantuan teknis ini, Indonesia dapat membagikan keunggulan melalui peningkatan kapasitas pelatihan dalam bidang pertanian, pemberian bantuan peralatan secara langsung, dan melalui hubungan transfer keterampilan dan pengetahuan.
Dalam membantu kelancaran pengembangan kerja sama Selatan-Selatan, Indonesia perlu memperkuat entitas kelembagaan sehingga mampu mengordinasikan pelaksanaan pengembangan KSS secara terpadu, dan mampu memfasilitasi upaya identifikasi potensi keunggulan yang dimiliki oleh Indonesia yang dapat dikerja samakan dalam kerangka KSS.