Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang hukum dan perjanjian internasional.
Fungsi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional adalah
- penyiapan perumusan kebijakan kemlu di bidang hukum dan perjanjian internasional.
- pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional
- perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan kewilayahan.
- penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang hukum dan perjanjian internasional.
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
-
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Hukum
- Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan
- Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya