Download CV "Klik Disini"
Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Ditjen HPI di bidang perjanjian politik dan keamanan, kewilayahan dan kelautan.
Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
-
Pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan-persoalan hukum internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.
-
Koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.
-
Koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.
-
Penyusunan standar norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.