Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Luar Negeri di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pemberian bimbingan teknik dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal