Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor SK.02/A/OT/VIII/2005/01 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Luar Negeri di bidang multilateral;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang multilateral;
-
Perundingan dalam kerangka kerja sama multilateral;
-
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang multilateral;
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
-
Pelaksanaan administrasi Direktorat
Direktorat Jenderal Multilateral terdiri dari:
-
Sekretariat Direktorat Jenderal Multilateral;
-
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata;
-
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan;
-
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup;
-
Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual;
-
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.