Transkrip Pidato Kunci Menlu RI pada The Indonesia Conference di Washington DC | Announcement of the Participants of the 2013 Indonesian Arts and Culture Scholarship | Media Advisory the 6th Forum for East Asia – Latin America Cooperation Foreign Ministers’ Meeting (FEALAC FMM) | MEDIA REGISTRATION FORM The 6th Forum for East Asia-Latin America Cooperation Foreign Ministers’ Meeting (FEALAC FMM) Bali, Indonesia, 13 – 14 June 2013 | REGISTRATION FORM THE 2nd CONGRESS OF INDONESIAN DIASPORA Jakarta, Indonesia 18-20 August 2013 |
Kamis, 16 Agustus 2012
ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia genap berusia 3 (tiga) tahun pada tahun 2012 ini. Selama 3 (tiga) tahun ini AICHR telah melakukan berbagai upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan Rafendi Djamin sebagai Wakilnya.Di tahun yang ketiga ini, sesuai Pasal 5.5 Terms of Reference (TOR) AICHR yang berbunyi “each (AICHR) representative serves a term of three years and may be consecutively reappointed for only one more term”, Kemlu bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan Komnas HAM akan kembali melakukan pemilihan Wakil Indonesia untuk AICHR secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokratis.Kriteria kandidat yang dibutuhkan meliputi: (a) memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, (b) berperan aktif dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia, (c) mendalami isu HAM dan memiliki pergaulan luas di tingkat nasional dan internasional, serta (d) mengetahui perkembangan dan dinamika ASEAN. Selain itu kandidat dituntut untuk menguasai bahasa Inggris secara lisan dan tulisan yang baik dan berdedikasi tinggi terhadap penegakan HAM karena penugasan di AICHR bersifat sukarela.Bagi yang berminat dan memenuhi kriteria tersebut di atas, dapat segera mengunduh formulir di sini dan mengajukan aplikasi ke: Direktorat Politik dan Keamanan ASEANDirektorat Jenderal Kerjasama ASEANJl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta 10110 Tel. 021 3529052 atau 3441508 Ext. 4537Fax. 021 3529053Email. ditpolkam.asean@kemlu.go.idDengan menyertakan: CV, pernyataan dukungan (min. 3 organisasi yang bergerak di bidang HAM), paper tentang pemajuan dan perlindungan HAM di ASEAN (max. 2 halaman dalam bahasa Inggris) dan foto terakhir ukuran paspor (5 lembar).Surat Pengajuan tersebut sudah harus diterima oleh Direktorat Polkam ASEAN selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2012. Surat dapat disampaikan secara langsung, melalui fax, pos atau email (surat lamaran dikonversi dalam bentuk pdf). (Sumber: Dit Polkam ASEAN)