Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Utama

Menlu RI ke Ramallah Hadiri Sidang Luar Biasa GNB

Sabtu, 04 Agustus 2012

Menlu Marty M. Natalegawa, malam ini (4/8) bertolak ke Palestina untuk menghadiri Pertemuan Luar Biasa Tingkat Menteri Luar Negeri Gerakan Non-Blok mengenai Palestina (Extraordinary Ministerial Meeting of the Non-Aligned Movement Committee on Palestine) di Ramallah (5/8). 

Presiden Mahmoud Abbas akan berpartisipasi selama pertemuan yang akan membahas langkah tindak lanjut hasil Pertemuan Tingkat Menlu Komite Palestina GNB bulan Mei 2011 di Sharm el Sheikh, Mesir, Mei 2011 yang lalu.

Dalam pertemuan di Ramallah tersebut, Indonesia akan menegaskan kembali pentingnya pengakuan atas negara Palestina, dan bahwa kontribusi Gerakan Non Blok mencapai perdamaian dan keadilan di Palestina harus dilakukan melalui langkah-langkah yang lebih konkrit. Pada akhir pertemuan, diharapkan akan diadopsi Deklarasi Solidaritas Khusus untuk Palestina (Special Solidarity Declaration for Palestine).

Selama kunjungan di Ramallah, Menlu Marty akan secara langsung melihat situasi di Palestina.  Menlu Marty dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan ke wilayah pemukiman, dan kunjungan ziarah ke makam mantan Presiden Palestina, Yasser Arafat.

Di sela-sela pertemuan, Menlu Marty juga akan melakukan pembicaraan bilateral khusus dengan Menlu Palestina, Dr. Riad Malki. (sumber: BAM/Dit. Infomed)








AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
Perpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMCFealac Indonesia
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan