Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Utama

Deklarasi HAM ASEAN, Menunggu Apa Lagi ?

Sabtu, 16 Juni 2012

Upaya pemajuan dan perlindungan HAM diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan citra dan kredibiltas ASEAN khususnya dalam membangun “sharing and caring community”. Antusiasme yang diharapkan dapat memajukan perlindungan dan pemajuan HAM di Asia Tenggara melalui pembentukan suatu Deklarasi HAM.

Demikian disampaikan Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan (MWAK) Kemlu Rahmat Pramono dalam sambutannya pada “Konsultasi ASEAN Human Rights Declaration (AHRD): Perkembangan dan Tantangan” di Jakarta (15/06) yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun LSM.

Indonesia sebagai negara anggota, menurut Rahmat, akan senantiasa mendorong kerjasama dan mengangkat standar perlindungan HAM di ASEAN sesuai dengan nilai-nilai yang kita junjung tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melibatkan partisipasi pemangku kepentingan sebanyak mungkin.

Partisipasi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan yang berharga sehingga dapat memberikan bobot pada upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat ASEAN terutama terkait upaya penyusunan Deklarasi HAM ASEAN.

Proses penyusunan AHRD atau Deklarasi HAM ASEAN sendiri, telah mencapai tahap penulisan. Sampai dengan pertengahan bulan Juni 2012, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), badan bertanggung jawab dalam menyusun draft awal AHRD, telah mengadakan 6 kali Pertemuan.

Dijadwalkan dalam waktu dekat, draft pertama ini akan diserahkan kepada forum Menlu ASEAN di Kamboja 8 Juli mendatang, untuk dibahas secara bersama.

Selain itu, pada 22 Juni 2012 nanti, AICHR akan melaksanakan regional consultation dengan LSM di kawasan ASEAN yang dijadwalkan akan terselenggara di Kuala Lumpur. Diharapkan regional consultation ini akan dapat memberikan masukan bagi draft pertama sebelum diserahkan pada forum Menlu ASEAN.

Untuk itu, sebelum regional consultation di Kuala Lumpur, konsultasi internal baik dengan pemerintah maupun dengan LSM HAM ini diadakan. Forum konsultasi ini juga sekaligus menjadi ajang pemilihan LSM mana yang nantinya akan mewakili Indonesia di Kuala Lumpur.

Kritik terhadap kerja badan HAM ASEAN yang dilontarkan publik adalah kurangnya transparansi, draft Deklarasi HAM ASEAN tak kunjung tiba dan terkesan dikekola secara tertutup. Tiga tahun seharusnya waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan teks Deklarasi. Badan HAM ASEAN harus cepat bergerak maju mengikuti perkembangan demokrasi di ASEAN.

Terkait konsultasi yang diselenggarakan oleh Kemlu hari ini (15/06), Wakil Indonesia untuk AICHR Rafendi Djamin kepada Portal Kemlu menuturkan beberapa hal penting mengenai apa yang ingin dihasilkan. Berikut penggalan wawancara Portal Kemlu dengan Rafendi Djamin.

Apa yang ingin dicapai dalam pelaksanaan forum konsultasi dengan LSM HAM ini?

Tentunya masukan-masukan serta komentar dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM HAM, untuk memberikan pandangan tentang proses Deklarasi HAM ASEAN yang sekarang telah memasuki proses penulisan draft awal.

Kita mintakan pendapat mereka, agar Deklarasi ini punya nilai tambah, tidak lebih rendah dari Deklarasi HAM PBB maupun Deklarasi Wina 1993. Itu intinya. Selain itu, kita juga ingin memberikan mereka update tentang proses pembentukan Deklarasi HAM ASEAN itu sendiri.

Apakah ini pertemuan yang pertama?

Ini bukan pertemuan yang pertama. Sejak drafting group tahun lalu, kita sudah mulai dengan beberapa konsultasi dengan LSM HAM. Ini merupakan pertemuan yang krusial karena regional consultation tanggal 22 Juni 2012 di Kuala Lumpur nanti, merupakan petemuan pertama AICHR sebagai Lembaga dengan CSO secara regional.

Kita mempersiapkan LSM kita agar dapat berperan aktif serta memberikan kontribusi yang signifikan di Kuala Lumpur, apalagi dikaitkan dengan pentingnya pertemuan ini, dimana Draft pertama Deklarasi HAM ASEAN akan diserahkan ke Forum Menteri Luar Negeri untuk dibahas secara bersama.

Mengenai mekanisme pemilihan, apakah LSM ini akan ditunjuk secara langsung atau akan ada consensus tersendiri di antara mereka?

Kita memposisikan diri sebagai negara yang lebih demokratis di ASEAN. Maka dari itu, proses pemilihan akan kita serahkan kepada LSM HAM yang hadir untuk dapat didiskusikan diantara mereka. Secara jumlah, yang akan mewakili Indonesia adalah 4 LSM dengan beranggotakan 8 delegasi.

Negara Anggota ASEAN lainnya sudah menetapkan nama, namun sebagian besar adalah proses penunjukan langsung. Untuk kita sendiri, kita tidak akan melalui proses penunjukan langsung ini.

Sempat disinggung mengenai porsi “the right to information” dalam Deklarasi HAM ASEAN pada konsultasi tadi, bagaimana tanggapan Pak Rafendi mengenai hal tersebut?

“Right to Information” adalah satu hal yang sangat penting bagi kita karena sudah menjadi standar norma. Challenge atau tantangan yang kita hadapi adalah bagaimana melaksanakannya.

Namun bagi beberapa Negara Anggota ASEAN lainya, hal ini masih merupakan hal yang baru dan merupakan upaya yang akan kita perjuangkan terus agar, secara perlahan, Right to Information dapat menjadi suatu bagian dalam kesepakatan di ASEAN.

Rafendi Djamin adalah Wakil Indonesia pada Komisi HAM antarpemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR). Rafendi terpilih untuk mewakili Indonesia pada tahun 2009, melalui konsultasi pemilihan yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan HAM di Indonesia yang berasal dari unsur pemerintah, Komnas HAM, dan organisasi non pemerintah seperti Komnas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), INFID, KONTRAS, YLBHI, LBH-APIK, YPHA, CSIS. (Sumber: Dit. Polkam ASEAN/ Dit. Infomed/PLE/PY)








AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan