Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Utama

Kemlu Satukan Sebaran Aset Nasional Budaya dan Genetika

Jumat, 15 Juni 2012

Kemlu akan menggelar rangkaian pertemuan mengenai upaya perlindungan Sumberdaya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Bali (26-29 Juni 2012). Meskipun jalan untuk mewujudkan suatu konvensi internasional terhadap isu ini belum tuntas, namun telah ada titik kesamaan di tingkat nasional untuk mengangkat isu ini sebagai isu strategis meningkatkan ketahanan nasional.
 
Dari berbagai penelitian, total 40 ribu spesies tanaman di dunia, 30 ribu diantaranya dimiliki oleh Indonesia. Dari 30 ribu, yang dimanfaatkan baru sekitar 1% atau 300. Ini yang agak memprihatinkan. Keanekaragaman hayati Indonesia, 15,3% dari sekitar 5 juta di dunia, jika digabung dengan biota laut, Indonesia terkaya di dunia.
 
Lalu apa artinya?
 
Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kemlu, Bebeb A.K.N. Djundjunan, menuturkan berbagai upaya perlindungan aset nasional genetika dan budaya dalam wawancara khusus dengan Portal Kemlu di Pejambon kemarin (14/6).
 
Rangkaian pertemuan yang akan digelar di Bali itu adalah the 3rd Like Minded Countries Meeting on the Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions/Folklore (LMCM-GRTKTCE/F III) pada 27-29 Juni dan Preparatory Meeting LMCM 3: International Symposium in Ensuring Protection for GRTKTCE/F through the Creation of Database pada 26 Juni mendatang.
 
Menuturkan perjalanan isu perlindungan GRTKTCE/F, Bebeb mengakui proses internasional untuk mewujudkan suatu konvensi internasional dalam forum WIPO (World Intellectual Property Organization) cukup alot, karena masih lebarnya perbedaan kepentingan negara-negara.
 
“Proses ini berlangsung sejak tahun 2000 hingga akhirnya WIPO membentuk Inter-Governmental Committee (IGC). Saat itu pembicaraan bersifat umum bahwa GRKTF merupakan kepentingan bersama bagi kehidupan yang lebih baik. Jadi ada kebutuhan untuk pemanfaatan secara bersama melalui suatu mekanisme yang kongkrit,” jelasnya.
 
Namun demikian, kata Bebeb, tidak pernah ada pembahasan mengenai apa bentuk perlindungan itu. Timbul satu kesepakatan yang terpenting mengenai perlu adanya text based. Negara-negara dalam forum WIPO sepakat mencari pendekatan untuk pembentukan instrumen tersebut.
 
“Hingga menjelang tahun 2009, proses ini tidak mencapai kemajuan berarti. Indonesia muncul dengan gagasan perlu ada istilahnya “satu blok besar” kelompok negara-negara sepaham yang dapat mendorong komitmen negara-negara anggota WIPO lainnya untuk menciptakan suatu mekanisme perlindungan GRTKTCE/F melalui suatu international legal instrument, antara lain melalui pembentukan like minded group,” imbuhnya.
 
Berikut petikan wawancara Portal Kemlu dengan Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kemlu, Bebeb A.K.N. Djundjunan.
 
Apa yang membawa Kemlu menyelenggarakan dua pertemuan mengenai GRTKTCE/F?
 
Dari 2000-2009 proses ini tidak mencapai kemajuan berarti dalam mencapai suatu kesepakatan bentuk dan mekanisme perlindungan GRTKTCE/F. Indonesia muncul dengan ide perlu adanya istilahnya “satu blok besar” kelompok negara-negara sepaham, antara lain melalui pembentukan like minded countries (LMCs) group, guna mendorong kesepakatan terkait bentuk dan mekanisme perlindungan yang efektif sesuai ketentuan hukum internasional.
 
Menjembatani hal tersebut, pada tahun 2009 Indonesia mengadakan Like Minded Countries Meeting (LMCM) Pertama di Bali dan dihadiri oleh lebih dari 16 negara-negara kunci dari kelompok negara-negara Asia, Afrika dan GRULAC dalam kerangka WIPO.
 
Pertemuan itu menyepakati untuk mendorong terwujudnya suatu posisi bersama dari negara-negara sepaham, khususnya untuk mempercepat negosiasi melalui suatu text based. Berawal dari sini, pembahasan berkembang yang pada akhirnya menyepakati untuk menyusun suatu dokumen melalui Inter-Sessional Working Group (IWG) yang terdiri dari para pakar di Pemerintahan untuk menjembatani kebuntuan. Dihasilkan suatu generated draft text dalam bentuk opsi-opsi, namun tetap saja tidak mampu membawa perubahan menjadi suatu format treaty.
 
LMCM kedua diadakan lagi pada tahun 2011 untuk membuat suatu rekomendasi, mengingat perlunya memperbaharui mandat IGC yang akan berakhir di tahun tersebut.
 
Bayangkan, sejak digulirkan di WIPO telah ada 19 kali pertemuan IGC dan beberapa IWG yang tidak membawa proses kemajuan yang berarti.
 
Pertemuan kedua ini dihadiri 19 negara dan menghasilkan Bali Recommendations. Yang intinya adalah negara-negara sepakat mengajukan “Way Forward” bagi sidang General Assembly WIPO untuk memberikan mandat baru agar IGC diperpanjang untuk masa persidangan biennium 2011-2013.
 
Pertemuan ini juga menghasilkan draft text usulan LMCs untuk genetic resources, karena hingga saat itu belum pernah ada text based on Genetic Resources (GR).
 
Sebelumnya baru ada text untuk isu traditional knowledge dan traditional cultural expression/folklore.
 
Tiga text tersebut dibawa di General Assembly WIPO tahun 2011, dan LMCs melalui Indonesia berhasil mendorong ketiga text itu menjadi dokumen resmi WIPO untuk sidang-sidang IGC selanjutnya. IGC yang telah diperbaharui mandatnya tersebut membahas ketiga text dimaksud secara tematik melalui 3 IGCs selama 2012 agar bisa diterima secara umum oleh negara-negara anggota WIPO.
 
Dari 2 IGC, yakni IGC 20 untuk GR dan IGC 21 untuk TK, ternyata format pembahasan tematik ini juga dirasa kurang. Untuk itulah, Indonesia dan LMCs kembali menggelar LMCM ke-3. Tujuannya untuk lebih menyolidkan posisi negara-negara sepaham ini dalam mendorong General Assembly WIPO 2012 dapat secara khusus menerima texts based dimaksud dapat diterima untuk diajukan pada diplomatic conference yang kemungkinan diamanatkan tahun 2013 dapat terwujud.
 
Di sisi lain yang perlu digarisbawahi dari pertemuan ketiga ini baik dari sisi kemajuan dan dukungan politis adalah mulai bergabungnya beberapa negara non-LMCs yang mulai mendukung kita. Ada lima negara utama yang rencananya akan diundang, yaitu Australia, Selandia Baru, China, Swiss dan Norwegia. Kelima negara tersebut telah menunjukkan indikasi dukungannya terhadap posisi LMCs pada pembahasan di IGC WIPO.
 
Pertemuan ini juga krusial mengingat IGC akan berakhir mandatnya pada tahun 2013 nanti. Posisi LMC perlu disolidkan.
 
Sekarang ini, Indonesia sebagai koordinator LMCs juga merupakan wakil ketua dari IGC 2012-2013 yang diketuai Jamaika.
 
Apa produk akhir yang akan dihasilkan dari pertemuan simposium dan LMCM nanti?
 
Simposium dan LMCM itu sebenarnya dua format pertemuan yang berbeda namun saling terkait. Simposium adalah salah satu upaya Indonesia untuk mewujudkan public awareness dan pentingnya pendekatan perlindungan GRTKTCE/F secara nasional, yaitu melalui upaya-upaya kongkrit yang dapat mengharmonisasikan regulasi di tingkat nasional dengan perkembangan pengaturan dan bentuk-bentuk perlindungan dalam fora internasional.
 
Tujuan simposium adalah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pemangku kepentingan nasional bahwa untuk melakukan suatu upaya perlindungan terhadap aset GRTKTCE/F nasional Indonesia, kita tidak hanya menunggu proses di tingkat internasional. Kita perlu melakukan terobosan pendekatan di tingkat nasional melalui berbagai bentuk, utamanya melalui perlindungan positif (positive protection) yakni memperbaiki dan harmonisasi ketentuan-ketentuan nasional dan melalui perlindungan defensif (defensive protection), yaitu kita perlu memiliki database nasional.
 
Dalam simposium nanti kita akan mendatangkan pembicara-pembicara internasional seperti dari WIPO dan South Center, dan mengundang ahli dari India karena negara ini menjadi negara pertama yang memiliki traditional knowledge digital library, suatu institusi data TK yang langsung berada di bawah pengawasan kantor Perdana Menteri India.
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. Mari Elka Pangestu juga direncanakan hadir sebagai pembicara utama untuk memberikan gambaran pentingnya database untuk mendukung berbagai inovasi ekonomi kreatif Indonesia mengingat dari database tersebut dapat dikembangkan berbagai teknologi dan inovasi yang berbasis dari kekayaan GRTKTCE/F Indonesia.
 
Jadi simposium ini diharapkan akan membuka pemahaman tentang isu strategis perlindungan di tingkat nasional demi terciptanya tatanan ketahanan nasional yang terus meningkat kuat.
 
LMCM lebih pada pertemuan tingkat pemerintah yang semi-formal dan membahas perkembangan proses dan arah perundingan serta mendorong perumusan draft text yang dibahas di IGC. LMCM diharapkan dapat memformulasikan dalam konteks menyempurnakannya guna dapat diterima oleh General Assembly WIPO bulan September tahun ini sebagai text yang bisa diteruskan untuk dibahas dalam diplomatic conference yang apabila disetujui negara-negara dapat digelar tahun 2013.
 
Jadi pertemuan LMCM ini pada intinya untuk memperkuat posisi negara-negara sepaham dan mendapat dukungan kelima negara non-LMC yang akan diundang untuk turut menjembatani perbedaan antara kelompok negara berkembang dan negara maju dalam pembahasan mekanisme instrumen perlindungan internasional terhadap GRTKTCE/F.
 
Mengingat pentingnya perlindungan di tingkat nasional, sebenarnya bagaimana pengelolaannya selama ini?
 
Kemlu secara teknis tidak menangani GRTKTCE/F dari sisi operasional, tapi kita melihat bahwa GRTKTCE/F itu adalah aset nasional yang akan menunjukkan identitas nasional.
 
Apabila aset nasional ini tidak dilindungi secara “proper”, maka akan rawan terhadap ancaman-ancaman asing, seperti pencurian dan pemanfaatan ilegal atas sumberdaya genetika dan pengetahuan tradisional Indonesia bagi kepentingan bisnis maupun politis dan Indonesia dirugikan. Tindakan-tindakan tersebut secara terstruktur dapat melemahkan Indonesia yang pada akhirnya akan menggerogoti identitas nasional bangsa sekaligus melemahkan ketahanan nasional kita. Salah satu elemen penting selain peraturan nasional yang diperkuat, adalah melalui pemusatan data GRTKTCE/F nasional pada suatu database nasional.
 
Kemlu melihat ternyata saat ini ada sekitar 12 Kementerian yang menangani database yang berjalan masing-masing. Pada tahapan tertentu, apabila tidak ada komunikasi dan koordinasi, akan rawan terhadap infiltrase klaim pihak asing. Kita ingin mencoba menyatukan database yang saat ini masih tersebar.
 
Namun harus tetap dipahami bahwa prinsip utama dari database nasional ini bukan mengambil alih database dari semua kementerian, namun membuat suatu mekanisme inter-operability dan sentralisasi metadata dari seluruh GRTKTCE/F nasional dalam satu portal.
 
Yang terpenting adalah konsep ini akan menjaga agar data kita tidak tersebar, sehingga dapat membentengi apabila ada pihak luar yang akan memanfaatkan aset tersebut secara ilegal dan tidak mengakui originalitasnya atau sumbernya.
 
Sumberdaya nasional tentunya langsung bersentuhan dengan masyarakat, sejauh ini bagaimana kesadaran dan peran dari masyarakat?
 
Ya, ini adalah perjalanan yang panjang. Saya setuju. Perlu sosialisasi yang berkesinambungan “committed” dan “well planned”. Yang saat ini harus kita lakukan secara bersama adalah bahwa semua pemangku kepentingan nasional baik pemerintah dan lainnya sadar seperti katakanlah perlunya database, kemudian sosialisasi kepada masyarakat, dan juga jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya apabila masyarakat menyerahkan data tersebut kepada pemerintah. Sehingga apabila perlindungan ini kuat, maka ketahanan nasional kita kuat.
 
Dalam konteks seperti ini, ada dua jaminan, yaitu keberpihakan nasional dan regulasi. Sederhananya kita harus memanfaatkan institusi yang ada yang sudah memiliki data nasional, misalnya LIPI dan Kemristek. Rumahnya sudah ada tapi tidak ada yang mengisi atau mensinergikan data yang tersebar dalam suatu pusat database nasional.
 
Apakah pernah ada kasus kekayaan kita diambil pihak asing?
 
Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara hutan tropis ketiga terbesar, negara kepulauan terbesar, negara dengan terumbu karang terluas, lebih dari 300 suku bangsa dengan 700 dialek di sekitar 6000 pulau dari 17.400 pulau yang menunjukkan mega “bio” dan “cultural diversity”.
 
Dari berbagai penelitian, total 40 ribu spesies tanaman di dunia, 30 ribu diantaranya dimiliki oleh Indonesia. Dari 30 ribu, yang dimanfaatkan baru sekitar 1% atau 300. Ini yang agak memprihatinkan. Keanekaragaman hayati Indonesia, 15,3% dari sekitar 5 juta di dunia, jika digabung dengan biota laut, Indonesia terkaya di dunia.
 
Bisa dibayangkan betapa sulitnya mengetahui siapa yang mengambil kekayaan tersebut, mengingat banyaknya pihak asing yang melakukan penelitian di Indonesia untuk bioprospecting (potensi suatu biota sehingga dapat dimanfaatkan lebih jauh). Itu baru dari aspek “biodiversity”.
 
Kita ambil contoh kasus sumberdaya yang telah dimanfaatkan oleh pihak luar. Misalnya avian flu, virusnya ada di kita, namun obatnya dari Australia yang dijual kembali ke kita melalui mekanisme internasional dimana Indonesia tidak dilibatkan. Seharusnya kita diberikan kesempatan untuk membuat obat atau memperoleh benefit dari situ, missal melalui transfer of knowledge.
 
Mengenai traditional knowledge, ada John Hardy vs. Ketut Dani case. Ada satu bentuk pengetahuan tradisional masyarakat Bali dalam membuat perhiasan dengan cara tertentu. Cara ini dan bentuk desain diklaim oleh perusahaan lokal milik warga asing. John Hardy ini menggugat penggunaan desain itu.
 
Kasus ini dibawa ke Pengadilan dan kita menang. Namun sebenarnya proses ini costly, sementara apabila kekayaan itu kita masukkan ke dalam database, selesai urusannya tanpa harus melalui proses gugatan karena secara langsung dapat dipatahkan.
 
Saat ini yang terpenting adalah bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat nilai strategis GRTKTCE/F, perlindungannya agar diwujudkan melalui suatu mekanisme yang salah satunya adalah database di tingkat nasional.
 
Melalui koordinasi di tingkat Kemenpolhukam telah dicapai titik kesamaan untuk mengangkat isu ini sebagai isu strategis ketahanan nasional.
 
Bagaimana mengenai persiapan penyelenggaraan kedua pertemuan sejauh ini?
 
Insya Allah semua persiapan on track. Sejauh ini seluruh pembicara telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di simposium. Ibu Menparekraf, pembicara dari India, dan WIPO yang akan memberikan gambaran betapa pentingnya database, dan dari South Center akan menyampaikan pentingnya negara-negara berkembang untuk bersatu dan bekerjasama melalui peningkatan kapasitas.
 
Juga akan hadir Dirjen HAKI yang akan menggambarkan kebijakan tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia dan Direktorat Perjanjian Ekososbud mengenai sisi pentingnya database sebagai bagian dari meningkatkan ketahanan nasional.
 
Wakil Menlu direncanakan akan membuka simposium ini.  
Saat ini tercatat sudah 70 peserta simposium yang mengkonfirmasi hadir. Dari jumlah itu, terdapat 30 perwakilan asing di Jakarta yang akan hadir, 9 diantaranya tingkat Duta Besar. Juga ada sejumlah pakar dari beberapa negara yaitu AS, Australia dan Norwegia.
 
Untuk LMCM ke-3, karena sifatnya semi-formal dan terbatas, saat ini negara-negara kunci sudah menyatakan akan hadir, diantaranya Jamaika, Peru, India, Namibia, Kolombia, Brazil, Vietnam, Sri Lanka, Tanzania, Thailand, Myanmar dan Afsel. Diperkirakan akan hadir sekitar 20 negara kunci, seperti LMCM tahun lalu.
 
Sementara itu dari negara-negara non-LMC telah diundang Australia, China, Norwegia, Selandia Baru dan Swiss untuk menghadiri konsultasi dengan negara-negara LMCs. Pertemuan ini juga akan dibuka oleh Wakil Menlu.
 
(sumber: Dit. Perj Ekososbud/Dit. Infomed/PLE/Yo2k)







AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan