Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Isu-Isu Khusus

Ketahanan pangan

Rabu, 13 Juni 2012

Oryza Sativa

Selama empat tahun terakhir ini terjadi bencana kelaparan di berbagai pelosok dunia akibat ketidaktersediaan pasok pangan yang cukup.  Isu ancaman ketahanan pangan mengemuka dan menjadi salah satu agenda global yang mendapatkan perhatian utama dunia akibat terjadinya pertambahan penduduk dunia secara signifikan, meningkatnya harga bahan pangan, penggunaan lahan pangan sebagai sumber energi baru, penurunan produksi pertanian akibat gangguan perubahan iklim, serta menurunnya kesejahteraan sebagian masyarakat dunia, terutama di negara-negara berkembang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan langkah strategis dengan menyusun Comprehensive Framework of Action (CFA) oleh High Level Task Force (HLTF) on Food Security di bawah kendali langsung Sekjen PBB.  Langkah ini diikuti oleh berbagai inisiatif kerjasama ketahanan pangan pada pertemuan-pertemuan tingkat tinggi seperti G-20 dan ASEAN.  Puncaknya adalah penyelenggaraan World Summit on Food Security pada bulan November 2009. Pertemuan tersebut menyepakati Declaration of the World Summit on Food Security yang menitikberatkan pada pelaksanaan Five Rome Principles for Sustainable Global Food Security yang secara garis besar menetapkan komitmen dan kesepakatan aksi bersama masyarakat global. Deklarasi tersebut juga mendudukan Committee on World Food Security (CFS) FAO sebagai platform internasional yang inklusif untuk menghadapi isu ketahanan pangan dan nutrisi global, serta sebagai komponen utama dari proses menuju kemitraan global untuk pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi.

Bagi Indonesia, masalah ketahanan pangan sangatlah krusial. Pangan merupakan basic human need yang tidak ada substitusinya. Indonesia memandang kebijakan pertanian baik di tingkat nasional, regional dan global perlu ditata ulang. Persoalan ketahanan pangan dan pembangunan pertanian harus kembali menjadi fokus dari arus utama pembangunan nasional dan global. Oleh karena itu di tengah diplomasi internasional yang semakin menganggap penting isu ketahanan pangan sebagai agenda sentral, Indonesia mengambil peran aktif dalam menggalang upaya bersama mewujudkan ketahanan pangan global dan regional.

Upaya mengarusutamakan dimensi pembangunan pertanian, ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ke dalam agenda pembangunan global juga masih diperjuangkan dalam perundingan putaran Doha (Doha Development Agenda) di WTO. Dalam berbagai kesempatan, Indonesia selaku koordinator G-33 secara aktif mengedepankan isu food security, rural development dan livelihood security sebagai bagian dari hak negara berkembang untuk melindungi petani kecil dari dampak negatif masuknya produk-produk pertanian murah dan bersubsidi dari negara maju, melalui mekanisme special products dan special safeguard mechanism.

Dimulai dari surat Presiden RI kepada Sekjen PBB bulan Maret 2008 sampai dengan menjadi inisiator dan fasilitator disetujuinya resolusi mengenai pembangunan pertanian dan ketahanan pangan pada SMU PBB ke-63 pada tahun 2008 (resolusi 63/235), SMU PBB ke-64 pada tahun 2009 (resolusi 64/224), dan SMU PBB ke-65 pada tahun 2010 (resolusi 65/178) merepresentasikan gambaran umum bahwa ketahanan pangan menempati posisi yang penting dalam diplomasi RI. Keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan diplomasi di bidang ketahanan pangan juga diyakini akan dapat memperkuat profil Indonesia secara umum di mata internasional sekaligus merupakan bagian dari strategi nasional. Diundangnya Indonesia pada KTT G-8 di L’Aquila bulan Juli 2009, serta partisipasi dalam perumusan serta pengesahan L’Aquila Joint Statement on Global Food Security pada KTT tersebut menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan internasional. Selain itu, sebagai anggota G-20, Indonesia juga berperan dalam penyusunan kesepakatan yang mendorong pembentukan trust-fund di Bank Dunia untuk mendukung inisiatif baru dalam ketahanan pangan.

Sebagai negara dengan komitmen yang tinggi untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan global, Indonesia juga telah menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan FAO pada bulan Maret 2009 sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap berbagai program peningkatan ketahanan pangan global dan pembangunan pertanian negara-negara berkembang lainnya terutama dalam kerangka Kerjasama Selatan-Selatan (South-South Cooperation), kerjasama teknis negara-negara berkembang (KTNB/TCDC) dan pencapaian goal dari MDGs. Penandatanganan LoI ini juga diharapkan akan semakin memperkuat peran Indonesia dalam membantu peningkatan pembangunan pertanian di negara-negara berkembang, terutama di negara-negara Asia Pasifik dan Afrika yang telah berjalan sejak tahun 1980, termasuk salah satu bentuk perwujudan komitmen Indonesia untuk merealisasikan partisipasinya dalam L’Aquila Joint Statement on Global Food Security.

Di samping itu, Indonesia juga terus mendesak agar negara-negara anggota FAO mengambil langkah dan inisiatif yang berarti untuk terus menjamin ketersediaan pangan global, menuju ketahanan pangan global. Diharapkan pada tahun 2050 akan cukup tersedia pangan bagi sekitar 9 miliar penduduk.

Sebagai anggota G-20, Indonesia memprakarsai penyusunan Ministerial Declaration on Action Plan on Food Price Volatility and Agriculture pada Pertemuan Tingkat Menteri G-20 di bulan Juni 2011. Action Plan tersebut bertujuan untuk mencapai 4 (empat) tujuan utama yaitu: (1) meningkatkan produksi dan produktifitas pertanian, (2) melakukan transparansi terkait informasi pasar produk pangan dan pertanian, (3) memperkuat koordinasi pengambilan kebijakan di tingkat internasional, (4) membangun manajemen pertanian pada tingkat pemerintahan, pengusaha dan petani.  

Sesuai dengan arahan Presiden RI pada pelantikan para Menteri dan Wakil Menteri baru pada tanggal 19 Oktober 2011, arah diplomasi Indonesia ke masa depan di bidang ketahanan pangan global difokuskan kepada antara lain: (1) pencapaian tujuan MDGs sekaligus mendukung Program Pangan Nasional bagi peningkatan investasi di bidang pertanian untuk mendukung peningkatan produktifitas pangan nasional, (2) penyediaan skema social safety net bagi masyarakat paling rentan, (3) penguatan tata kelola global antara lain melalui reformasi di tubuh FAO khususnya Committee on World Food Security (CFS), (5) masih relevannya realisasi komitmen ODA oleh negara donor, khususnya yang disepakati di L’Aquila sebesar US$20 milyar untuk 3 tahun yang akan berakhir pada tahun 2012, dan (6) mengingat keterkaitan yang erat antara ketahanan pangan dan perubahan iklim, perlu adanya jaminan bahwa upaya adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim mendapatkan dukungan penuh semua pihak.

 









AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan