Latar Belakang
Convention on Cluster Munitions (CCM) telah disepakati pada tanggal 30 Mei 2008 di Dublin, Irlandia, dan telah mulai dibuka untuk ditandatangani (open for signature) pada bulan Desember 2008. Hingga bulan Juli 2012, CCM telah ditandatangani oleh 108 negara dan telah diratifikasi oleh 72 negara.
Konvensi tersebut pada intinya melarang pengunaan, pembuatan, transfer dan kepemilikkan Cluster Munitions (CM) yang penggunaannya selama ini telah mengakibatkan penderitaan terhadap penduduk sipil. Selain itu, beberapa pasal di dalam CCM juga mengatur secara khusus isu-isu seperti pemberian bantuan kepada para korban, pembersihan wilayah yang terkontaminasi serta penghancuran cadangan CM (stockpiles).
Konvensi mengenai Cluster Munitions ini dihasilkan melalui proses negosiasi yang dilandasi oleh kemitraan penuh antara pemerintah, organisasi internasional dan masyarakat madani yang bersama-sama memandang cluster munitions sebagai senjata yang bersifat tidak manusiawi dan yang tidak pandang bulu, sehingga perlu segera dilarang.
Posisi Indonesia
Pemerintah RI telah menandatangani CCM pada Konperensi Penandatanganan CCM di Oslo, tanggal 2-3 Desember 2008. Indonesia merupakan salah satu dari 94 negara pertama yang menandatangani CCM.
Indonesia pada prinsipnya berpandangan bahwa penggunaan CM tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan dapat menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan kepada rakyat sipil. Karena itu, Indonesia mendukung sepenuhnya proses multilateral yang melarang penggunaan CM melalui “Oslo Process”.
10082012