Latar Belakang
Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir. Terdapat 189 negara berdaulat yang menjadi negara pihak NPT dan dibagi menjadi 2 kategori yaitu negara-negara nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) dan negara-negara non-nuklir (Non-Nuclear Weapon States/NNWS). NPT pada dasarnya merupakan komitmen dari kelima negara NWS untuk mewujudkan general and complete disarmament, dan komitmen negara-negara NNWS untuk tidak mengembangkan atau memperoleh senjata nuklir. Selain itu, NPT juga menegaskan untuk melindungi hak seluruh negara pihak untuk mengembangkan nuklir untuk tujuan damai.
Sejak mulai berlaku pada tahun 1970, NPT yang memiliki 189 negara pihak ini dianggap telah berhasil menjadi cornerstone dari keamanan global.
Dalam perkembangannya, sejak NPT diperpanjang secara tidak terbatas (indefinite extension) pada tahun 1995, terdapat konsesi yang diberikan oleh negara-negara NWS kepada negara-negara NNWS yang dikenal sebagai mekanisme strengthened review process (SRP). Mekanisme ini tertuang dalam Decision 1 dari Sidang NPT Review and Extension Conference (NPTREC) tahun 1995 dan kemudian diperkuat dengan kesepakatan berjudul “Improving the Effectiveness of the Strengthened Review Process for the NPT” yang merupakan hasil Sidang Revcon NPT tahun 2000.
Sesuai ketentuan di dalam Traktat, seluruh negara pihak melakukan pertemuan Review Conference setiap 5 tahun dengan tujuan untuk mengkaji implementasi berbagai ketentuan yang terdapat di dalam NPT sekaligus menyepakati hal-hal yang perlu dilakukan di masa mendatang untuk memperkuat NPT.
Memasuki tahun 2009, seiring dengan perubahan administrasi di AS, telah terdapat atmosfir yang lebih mendukung pada kemajuan pembahasan isu perlucutan senjata nuklir. Perkembangan positif terlihat pada PrepCom Ketiga NPT Review Conference 2010 yang dilaksanakan bulan Mei 2009 di New York yang berhasil menyepakati agenda untuk NPT Review Conference 2010. Selanjutnya, dalam sidang UNDC pada tahun 2009 walaupun belum dihasilkan laporan substantif, namun dirasakan adanya perubahan mood dalam pembahasan yang antara lain dipengaruhi oleh joint statement Presiden Obama dan Medvedev “to achieving a nuclear free world” pada awal April 2009. Dibandingkan tahun sebelumnya, pembahasan di dalam sidang mengalami kemajuan karena setiap delegasi mulai tergerak untuk membahas substansi, khususnya dalam isu nuclear disarmament.
Pada tahun 2010, berbagai perubahan yang terjadi sejak tahun 2009 di atas telah memberikan pengaruh positif pada diplomasi multilateral di bidang perlucutan senjata. Hal ini antara lain dapat dilihat dari keberhasilan Sidang 2010 NPT Review Conference yang telah berlangsung pada pada tanggal 3-28 Mei 2010 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, di mana seluruh Delegasi telah berhasil menyepakati Final Document terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan dalam memperkuat rezim non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir di bawah NPT. Hal ini sangat berbeda dengan situasi yang terjadi pada Review Conference NPT tahun 2005, di mana para Delegasi tidak berhasil mencapai kesepakatan substantif apapun.
Indonesia tetap menjalankan perannya sebagai bridge builder untuk menjembatani berbagai kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dalam isu-isu perlucutan senjata dan non-proliferasi. Peran ini dapat dijalankan dengan baik karena adanya pengakuan dari negara-negara anggota PBB atas posisi Indonesia yang dipandang moderat serta komitmen Indonesia yang dianggap tinggi terhadap prinsip-prinsip multilateralisme yang berlaku. Posisi Indonesia ini disadari oleh key players yang ingin melakukan engagement dengan negara-negara berkembang lain yang sering dipandang berhaluan keras.
Posisi Indonesia
Indonesia senantiasa mendukung upaya masyarakat internasional dalam upaya non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir. Dalam hal ini, Indonesia menekankan pentingnya multilateralisme sebagai “core principle” dalam perundingan non-proliferasi dan perlucutan senjata, dan menegaskan bahwa pencapaian tujuan non-proliferasi dan perlucutan senjata perlu ditempuh lewat cara-cara yang “lawful” berdasarkan hukum internasional yang berlaku dan di bawah kerangka PBB.
Indonesia berpandangan bahwa tiga pilar NPT harus diterapkan secara seimbang, transparan dan komprehensif. Indonesia menganggap bahwa NPT telah mampu mencegah proliferasi horizontal senjata-senjata nuklir, namun belum sepenuhnya berhasil mencegah proliferasi secara vertikal. Oleh karena itu, Indonesia meminta agar seluruh negara pihak pada NPT, termasuk negara-negara nuklir, terikat pada komitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, baik secara vertikal maupun horizontal (non-proliferation in all its aspects).
Mengenai perlucutan senjata, Indonesia selalu menekankan agar negara-negara nuklir memenuhi komitmennya untuk melucuti senjata nuklir mereka sebagai bagian dari implementasi Artikel VI NPT dengan batas waktu yang jelas. Selain itu, Indonesia menginginkan agar proses perlucutan senjata nuklir dilakukan secara dapat diverifikasi (verifiable), tidak dapat dikembalikan (irreversible) dan terbuka (transparent).
Terkait dengan non-proliferasi, Indonesia menginginkan agar universalitas NPT perlu terus menjadi prioritas utama dan mendesak agar negara-negara yang belum menjadi pihak untuk segera mengaksesi NPT sebagai negara non-nuklir.
Mengenai pemanfaatan energi nuklir untuk maksud damai, Indonesia menginginkan agar hak setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir untuk maksud damai sebagaimana diatur dalam Artikel IV NPT tetap dihormati.