Latar Belakang
Masalah Timur Tengah, khususnya konflik Israel-Palestina, tetap mendapat perhatian khusus Indonesia, termasuk dalam forum multilateral. Partisipasi Indonesia dalam forum Multilateral diantaranya dilakukan melalui Sidang Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.
Selama keanggotaan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2007 – 2008, Indonesia dalam berbagai kesempatan tetap konsisten menyuarakan hak-hak rakyat Palestina, termasuk berdirinya negara Palestina yang merdeka, demokratik dan viable. Sejak awal keanggotaan di DK PBB, Indonesia selalu mendorong agar DK PBB mengeluarkan keputusan terkait masalah Palestina, termasuk dalam bentuk presidential statement (PRST) maupun resolusi, sebagai cerminan tanggung jawab DK PBB dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Atas konsistensi dorongan Indonesia tersebut, pada tanggal 16 Desember 2008, untuk pertama kalinya sejak tahun 2004, DK PBB telah mengesahkan resolusi No. 1850 mengenai proses perdamaian di Timur Tengah, khususnya Israel-Palestina, yang rancangannya disiapkan oleh delegasi AS dan Rusia.
Sehubungan dengan konflik di Jalur Gaza, pada tanggal 31 Desember 2008, Indonesia telah berpartisipasi dalam sidang darurat DK PBB guna membahas perkembangan situasi di Jalur Gaza. Sidang Darurat telah menghasilkan sebuah Resolusi yang memuat elemen-elemen yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Indonesia dengan merujuk hal-hal antara lain: (1) kutukan terhadap serangan Israel; (2) desakan penghentian serangan oleh Israel; (3) seruan bagi perlindungan internasional terhadap warga sipil di Jalur Gaza; (4) desakan pembukaan akses kemanusiaan di Jalur Gaza; (5) seruan bagi bantuan internasional dalam mengatasi krisis.
Resolusi tersebut setelah melalui proses di DK PBB, kemudian diadopsi pada tanggal 8 Januari 2009 sebagai resolusi 1860. Resolusi tersebut pada intinya menyerukan bagi terciptanya gencatan senjata yang langgeng dan sepenuhnya dipatuhi sesegera mungkin menuju penarikan pasukan Israel sepenuhnya dari Gaza, penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza, mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap warga sipil dan terorisme, mendorong dialog antar-Palestina, dan mendorong upaya menciptakan perdamaian yang komprehensif diantara Israel dan Palestina atas dasar visi dua Negara.
Indonesia sebagai anggota Dewan HAM juga telah mendorong dilaksanakan Special Session Dewan HAM (SSDHAM) pada tanggal 9 Januari 2009 dan dilanjutkan pada tanggal 12 Januari 2009. Sidang Dewan HAM tersebut kemudian mengesahkan ranres ”The Grave Violation of Human Rights in the Occupied Palestinian Territory, particularly due to the recent Israeli military attacks against the Occupied Gaza Strip” melalui pemungutan suara dengan hasil: 33 mendukung (termasuk Indonesia), 1 menolak (Kanada) dan 13 abstain. Selain menegaskan kembali tuntutan yang terdapat juga dalam resolusi DK PBB 1860, resolusi Dewan HAM ini juga memutuskan untuk segera mengirimkan Tim Pencari Fakta independen yang akan ditunjuk oleh Presiden Dewan HAM dengan mandat untuk menyelidiki pelanggaran Hukum Internasional HAM dan Hukum Internasional Humaniter oleh Israel terhadap rakyat Palestina, khususnya berkaitan dengan serangan Israel akhir-akhir ini ke Jalur Gaza, serta menyerukan kepada Israel untuk memberikan kerjasama penuh kepada Tim tersebut.
Sebagai kelanjutan dari perannya di DK PBB, Indonesia (dalam kapasitasnya selaku negara anggota Majelis Umum PBB) melalui Biro koordinasi GNB di New York, telah menjadi salah satu penggagas utama dilaksanakannya Sidang Khusus Majelis Umum PBB pada tanggal 15 – 16 Januari 2009 mengenai isu Palestina. Sidang tersebut kemudian melahirkan resolusi no. A/RES/ES-10/18 yang pada intinya berisi dukungan bagi implementasi resolusi DK PBB 1860 serta seruan kepada masyarakat internasional untuk membantu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Indonesia pada pemungutan suara terhadap ranres mengambil posisi abstain dengan beberapa alasan sebagai berikut: (1) Resolusi tersebut gagal mengidentifikasi Israel sebagai biang keladi (main perpetrator) terhadap situasi kritis di Gaza; (2) Resolusi memberikan persepsi menyamakan korban warga sipil Palestina yang jauh berlipat ganda dengan korban sipil warga Israel; (3) Resolusi tidak memuat penegasan penarikan mundur pasukan militer Israel dari Gaza dengan segera.
Pada tanggal 8-10 Juni 2009, Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan United Nations Asian and Pacific Meeting on the Question of Palestine dengan tema strengthening international consensus on the urgency of achieving a Two-State Solution (Pertemuan Regional) pada tanggal 8-9 Juni 2009, yang diikuti dengan pertemuan United Nations Forum of Civil Society in Support of the Palestinian People (Forum Publik) pada tanggal 10 Mei 2009. Kedua pertemuan tersebut merupakan program dari Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People (Komite Palestina) Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjalankan mandatnya menggalang dukungan masyarakat internasional terhadap penyelesaian damai konflik Israel-Palestina.
Final Document dari pertemuan tersebut adalah Concluding Statement of the Organizer yang berisi catatan mengenai jalannya pertemuan serta berbagai pemikiran yang muncul selama pertemuan. Selain itu, dokumen tersebut juga menyebutkan mengenai penghargaan atas peran aktif Pemri selama ini sebagai anggota Komite Palestina serta berbagai bantuan capacity building yang diberikan Pemri kepada rakyat Palestina.
Pada tanggal 16 Oktober 2009, Laporan Tim Pencari Fakta Independen (Goldstone Report) berikut rekomendasinya telah disahkan di dalam Sidang Khusus Dewan HAM untuk selanjutnya dibahas di Majelis Umum PBB.
Pada tanggal 5 November 2009, Sidang Majelis Umum PBB ke-64 di bawah mata agenda mengenai Report of the Human Rights Council, telah mengesahkan resolusi No. 64/10 mengenai Follow-Up to the UN Fact-Finding Mission on Gaza Conflict (Goldstone Report). Resolusi antara lain meminta Sekjen untuk menyampaikan laporan tersebut kepada DK-PBB. Berdasarkan resolusi ini, pihak Israel dan Palestina diberi waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan investigasi secara bebas dan sesuai dengan standar internasional mengenai pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional sebagaimana dilaporkan dalam Goldstone Report. Terkait dengan hal ini, Sekjen juga diminta untuk melaporkan kepada Majelis Umum mengenai implementasi resolusi. Hal ini bertujuan agar jika diperlukan dapat dilakukan pembahasan mengenai langkah tindak lanjut oleh badan-badan PBB yang relevan, termasuk DK-PBB.
Lebih lanjut, pada Sidang Dewan HAM Sesi ke-13 tanggal 22 Maret 2010 dalam pembahasan Human rights Situation in Palestine and other occupied Arab territories, Indonesia menegaskan kembali dukungan terhadap upaya diplomasi yang dilakukan komunitas internasional untuk mencari solusi yang adil dan komprehensif bagi seluruh pihak, melalui pembentukan negara Palestina merdeka dan demokratis.
Dukungan Indonesia diwujudkan dalam mendorong dan mengambil sikap setuju dalam pemungutan suara pada pembahasan 5 (lima) resolusi Dewan HAM PBB terkait Palestina yaitu Resolusi Right of the Palestinian people to self-determination; Resolusi Human Rights in the Occupied Syrian Golan; Resolusi Israeli settlements in the OPT, including East Jerusalem and in the Occupied Syrian Golan; Resolusi The Grave human rights violations by Israel in the OPT, including East Jerusalem; dan Resolusi Follow up to the report of the UN Independent International Fact Finding Mission on the Gaza Conflict.
Insiden penyergapan kapal relawan internasional “Mavi Marmara” oleh Israel pada tanggal 30 Mei 2010 telah mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan Presidential Statement (PRST) tanggal 31 Mei 2010. Secara umum PRST berisi kecaman terhadap aksi Israel dan permintaan agar Israel segera dapat melepas kapal dan semua rakyat sipil yang ditahan, serta memandang perlu investigasi penuh yang dilaksanakan segera, tidak memihak, kredibel, dan transparan sesuai dengan aturan internasional.
Disamping itu, dalam kapasitas sebagai salah satu Wakil Presiden Dewan HAM, Indonesia, pada pembahasan di Biro Dewan HAM, telah memperjuangkan kesepakatan negara-negara GNB dan OKI untuk mengajukan usulan pelaksanaan satu sesi khusus pada Sidang Sesi ke-14 Dewan HAM dengan outcome berupa resolusi yang membahas masalah penyerangan angkatan bersenjata Israel terhadap Kapal Mavi Marmara. Usulan tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota Dewan HAM dengan bentuk sesi berupa urgent debate yang diadakan pada Selasa, 1 – 2 Juni 2010 ditengah-tengah Persidangan Sesi ke-14 Dewan HAM PBB.
Sesi “urgent debate” Sidang Dewan HAM PBB pada tanggal 2 Juni 2010, juga telah mengesahkan resolusi A/HRC/14/1 mengenai The Grave Attacks by Israeli Forces against the Humanitarian Boat Convoy. Dalam pertemuan itu, Indonesia telah menyampaikan pernyataan yang mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh Israeli Defense Force terhadap Kapal Mavi Marmara; menyatakan terkejut atas penahanan relawan kemanusiaan, termasuk relawan WNI yang merupakan bentuk pelanggaran HAM; mendorong pembentukan misi pencari fakta independen (International Fact-Finding Mission/IFFM); menegaskan bahwa pengepungan/blokade Jalur Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran Hukum HAM dan Humaniter Internasional; dan menyayangkan bahwa insiden terjadi di saat proses perdamaian Timur Tengah sedang berada di fase krusial dengan diluncurkannya Proximity Talks. Disamping itu, Indonesia bersama anggota Kelompok OKI dan GNB berhasil mendorong pembentukan Misi Pencari Fakta Independen Internasional (Independent International Fact Finding Mission/IIFFM) untuk melakukan investigasi terhadap serangan militer Israel tersebut. Anggota IIFM akan dipilih oleh Presiden DHAM untuk segera bekerja dan melaporkan hasil penyelidikannya dalam Sesi ke-15 Sidang DHAM pada bulan September 2010.
Sesi Urgent Debate telah menghasilkan resolusi ”Grave Attacks by Israeli Forces against Humanitarian Boat Convoy”. Resolusi disepakati melalui voting dengan hasil 32 negara mendukung, 9 negara abstain (Belgia, Burkina Faso, Prancis, Hungaria, jepang, Korea Selatan, Slovakia, Ukraina dan Inggris), dan 3 menentang (Amerika Serikat, Italia, dan Belanda). Sementara 3 negara tidak hadir (Kamerun, Zambia, dan Madagaskar). Isi resolusi antara lain:
a. Dewan HAM mengutuk sekeras-kerasnya penyerangan yang dilakukan oleh Israel kepada kapal bantuan kemanusiaan tersebut.
b. Memutuskan untuk mengirimkan Independent International Fact-Finding Mission/IIFFM untuk menyelidiki pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum HAM dalam penyerangan Israel atas kapal yang membawa bantuan kemanusiaan.
c. Diminta hasil penyelidikan IIFFM di laporkan ke Sidang Dewan HAM PBB pada Bulan September 2010.
d. Meminta Israel untuk sesegera mungkin mengakhiri penguasaan atas wilayah Gaza dan wilayah Okupasi lainnya.
Posisi Indonesia
1. Indonesia prihatin dengan krisis kemanusiaan di Gaza serta mendorong masyarakat internasional untuk satu suara menuntut Israel membuka perbatasan agar bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi dapat masuk ke wilayah Gaza.
2. Indonesia menyerukan kepada Israel untuk menghentikan semua pembangunan pemukiman di wilayah Palestina, termasuk di wilayah Yerusalem Timur serta meminta agar Israel menggusur perumahan yang telah dibangun di daerah dimaksud.
3. Indonesia mendukung solusi dua negara (Israel dan Palestina) yang hidup secara berdampingan secara aman dan damai.
4. Terkait dengan blokade terhadap jalur gaza dan Palestina serta kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan, Indonesia menyerukan agar Israel segera membebaskan seluruh para sukarelawan yang masih ditahan dan memfasilitasi kepulangan mereka dengan selamat ke tanah air mereka masing-masing; Israel harus bertanggungjawab terhadap tindakannya. Investigasi yang independen, kredibel, imparsial dan transparan harus segera dilakukan terhadap serangan dan penyergapan yang dilakukan oleh Israel tersebut; Israel segera, tanpa ditunda lagi, mengakhiri blokadenya di jalur Gaza, wilayah Palestina yang diduduki, yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang mendalam; Israel menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, termasuk yang terkait dengan pembangunan pemukiman baru yang ilegal di wilayah Palestina yang diduduki; dan memastikan adanya perkembangan yang signifikan dalam proses perdamaian yang menuju pada direalisasikan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel dan seluruh negara tetangganya. Secara khusus, mendukung posisi Palestina dalam proses “proximity talks” termasuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk proses dimaksud.
5. Indonesia memandang penting inter-Palestinian dialogue and reconciliation. Indonesia mendorong semua pihak di Palestina untuk mencapai kesatuan yang akan memperkuat posisi perundingan dengan Israel bagi tercapainya kesejahteraan seluruh rakyat Palestina.
6. Indonesia menekankan perlunya sikap berimbang (imparsial) dari masyarakat internasional, termasuk Kuartet dan negara-negara donor, dalam membantu penyelesaian masalah Palestina dan mendorong proses perdamaian. Sikap mendukung salah satu pihak dan mengucilkan pihak lain dalam krisis politik internal Palestina tidak sejalan dengan semangat untuk mencarikan solusi komprehensif bagi masalah Palestina.
7. Indonesia mengutuk keras tindakan penggunaan kekerasan oleh pasukan Israel terhadap kapal Mavi Marmara pada tanggal 30 Mei 2010 yang merupakan pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma internasional. Indonesia akan bekerjasama dengan komunitas internasional untuk memastikan agar Israel dapat mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.