Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Info Penting

[Imbauan] Waspadai Adanya Pihak-pihak Tak Bertanggung Jawab Yang Mengatasnamakan Kemlu RI

Senin, 12 Juli 2010

Dalam rangka antisipasi berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melawan hukum dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri RI, bersama ini Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa tugas pokok Kementerian Luar Negeri dalam kaitan dengan keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah memberikan perlindungan kepada WNI, khususnya saat mereka menghadapi masalah di luar negeri, tanpa melihat profesi, jenis kelamin maupun status hukum dengan tetap menghormati ketentuan hukum di negara tersebut dan hukum serta kebiasaan internasional yang berlaku. Hal ini sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia. Pelaksanaan kewajiban konstitusi tersebut dilakukan Kementerian Luar Negeri secara transparan, ramah, cepat dan tanpa pungutan.
 
Dengan demikian Kementerian Luar Negeri tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan teknis keberangkatan WNI ke luar negeri untuk bekerja, baik dalam penentuan kelayakannya maupun penerbitan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.
 
Sekiranya ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan memungut biaya atas nama Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri meminta aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan memproses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengingatkan agar masyarakat waspada. Jika mengetahui atau menemui adanya pihak yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri dengan meminta imbalan materi maka segera melaporkan selengkap mungkin jati diri orang atau lembaga tersebut ke Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Perlindungan WNI dan BHI telpon (021) 381 3186; atau (021) 344 1508 ext 5201/4346/5592/2148/4121 dan juga kepada aparat penegak hukum terdekat. (sumber: Dit. PWNI dan BHI)
 






AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan