Pada tanggal 28-31 Agustus 2012, KBRI Buenos Aires telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap kunjungan studi banding Tim Pantia Kerja RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) ke Argentina yang bertujuan memperoleh informasi tangan pertama untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut. Delegasi yang terdiri dari tiga belas anggota Komisi IX DPR-RI tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panja RUU PRT, Bapak Irgan Chairul Mahfiz.
Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah untuk mendukung terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan yang melindungi pekerja rumah tangga di tanah air, KBRI Buenos Aires telah mempertemukan Tim Panja dengan para pejabat di lingkup eksekutif, legislatif, praktisi hukum (pengacara) dan serikat PRT agar diperoleh gambaran menyeluruh terhadap sistem perlindungan PRT di Argentina.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja, Pekerjaan dan Jaminan Sosial selama dua hari Tim Panja telah diterima oleh Wakil Menteri untuk Pekerjaan, Dr. Noemi Rial beserta jajarannya. Selama pertemuan dengan Kementerian tersebut juga telah dilakukan tukar pandangan dengan Koordinator Pengadilan PRT, Dr. Paulina Jureguiberry terkait peran lembaga tersebut dalam penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja dengan PRT. Sedangkan dalam pertemuan dengan pihak Parlemen, delegasi diterima langsung oleh Ketua Komisi Legislasi Tenaga Kerja, Dr. Héctor Recalde beserta anggota dan koordinator peneliti.
komisi tersebut. Agar kunjungan tersebut memperoleh gambaran kondisi ketentuan PRT di Argentina, juga telah dilakukan pertemuan dengan perwakilan Serikat PRT serta pengacara yang tergabung dalam Sekolah Pengacara Ibu Kota.
Ada sejumlah hal yang menarik untuk disimak selama pertemuan dan diskusi yang berlangsung cukup intensif itu. Corak dan karakter PRT di Argentina agaknya berbeda dengan PRT yang di Indonesia. Misalnya, dalam soal upah PRT. Disini upah buruh minimum adalah USD$ 400; ini upah seorang PRT rata-rata perbulan. Di Indonesia hal ini agak sukar untuk diterapkan, karena PRT biasanya tinggal serumah bersama pemberi kerjanya. Itu sebabnya, di Indonesia upah pekerja rumah tangga per bulan berkisar Rp. 1 s.d. 2 juta.
Argentina juga mengalami kesulitan dalam menerapkan azas "keadilan" bagi semua pekerja termasuk PRT. Sebabnya adalah, PRT bekerja di unit rumah tangga yang bukan "Profit making unit", sebaliknya perusahaan adalah unit yang berorientasi pada mencari keuntungan.
Indonesia, khususnya di kota besar, mengenal sistem Ruko (rumah toko). Implikasi Ruko bagi PRT adalah bahwa PRT bekerja untuk dua unit yang memiliki karakter berbeda dan PRT dibayar berdasarkan "unit profit making". Hal lainnya yang juga dibahas adalah mengenai apakah seorang PRT mendapatkan dana pensiun, asuransi kesehatan dan atau "social security". Rasanya hal ini masih sesuatu yang langka di Indonesia. Patut untuk dipertimbangkan.
Di Argentina, seseorang yang bekerja penuh 5 hari sudah dianggap sebagai pegawai tetap dan harus digaji dan memperoleh fasilitas kesehatan dan dana pensiun. Meskipun begitu, cukup banyak PRT di Argentina belum memperoleh fasilitas tersebut, karena pihak Kementerian Tenaga Kerja punya kesulitan dalam melakukan pengawasan dari rumah ke rumah.
Tentunya, menyimak dari pengalaman Argentina dalam menangani PRT mereka, akan membantu pihak TIm Panja RUU PRT Komisi IX untuk merumuskan nantinya perundang-undangan yang paling tepat untuk diterapkan bagi PRT Indonesia.
Ditengah-tengah agenda padat tersebut, KBRI Buenos Aires juga telah mengatur pertemuan Tim Panja PRT dengan Kelompok Persahabatan Parlemen sebagai upaya mememperkuat hubungan bilateral Indonesia-Argentina khususnya di kalangan parlemen. Selain itu, juga telah dilaksanakan pertemuan silatuhrahmi dengan masyarakat Indonesia di Buenos Aires khususnya para pelaut/anak buah kapal sebagai sarana tukar pikiran dan konsultasi. (sumber: KBRI Buenos Aires/nks/yn)