Kontak Kami   |   FAQ   |   Link   |   Site Map
   |   Pencarian 

Berita Perwakilan

KJRI Karachi

“Sosialisasi Mengenai Dwi Kewarganegaraan RI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri” untuk masyarakat Indonesia di Provinsi Sindh

10 Juli 2012

KJRI Karachi telah menyelenggarakan acara “Sosialisasi Mengenai Dwi Kewarganegaraan RI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri” di Royale Rodale Club, Karachi. Acara yang dimulai pada tanggal 8 Juli 2012 pukul 10.30 waktu setempat tersebut dihadiri oleh Konjen RI Karachi dan isteri, serta sekitar 120 (seratus dua puluh) orang WNI yang terdiri dari staf KJRI Karachi dan keluarga, para pelajar/mahasiswa Indonesia dan para WNI yang bersuamikan warga negara Pakistan beserta keluarga mereka.

Dalam sambutannya, Konjen RI Karachi antara lain menjelaskan mengenai sosialisasi dimaksud yang merupakan salah satu program Perwakilan RI di Karachi untuk memberikan penjelasan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Indonesia di provinsi Sindh, khususnya di Karachi mengenai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI dan keimigrasian Indonesia (UU no. 6/2011) yang baru.

Konjen RI menegaskan bahwa KJRI Karachi selaku perwakilan RI di provinsi Sindh selalu terbuka dan senantiasa siap untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat Indonesia dan badan hukum Indonesia yang ada di provinsi Sindh.

Konjen RI juga mengingatkan kembali seluruh WNI di provinsi Sindh untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat situasi keamanan di Karachi yang saat ini belum kondusif dan menghimbau mereka untuk tetap optimis, merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari, serta senantiasa berusaha mentaati hukum dan peraturan yang berlaku di Pakistan.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Karachi menjelaskan mengenai salah satu kewajiban KJRI sebagai perwakilan Republik Indonesia di Karachi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di provinsi Sindh, sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Dijelaskan juga mengenai fungsi KJRI sebagai perwakilan RI di Karachi yang memiliki akses kekonsuleran kepada semua otoritas pemerintah setempat untuk dapat memberikan perlindungan kepada WNI di provinsi Sindh.

Upaya perlindungan WNI/BHI yang dilakukan KJRI Karachi harus didukung oleh masyarakat WNI yang ada di provinsi Sindh agar memperoleh hasil yang maksimal, serta diharapkan agar seluruh WNI di provinsi Sindh dapat terus memberikan dukungannya kepada KJRI Karachi.

Dari sesi tanya jawab, diperoleh kesan bahwa para peserta sangat antusias untuk memahami lebih mendalam materi yang disajikan dan menanyakan beberapa hal, antara lain mengenai proses untuk mendapatkan ijin tinggal tetap bagi suaminya yang WNA, tata cara memperoleh kewarganegaraan RI bagi WNA yang menikah dengan WNI, maupun anak dari hasil pernikahan campuran yang sudah berusia di atas 18 tahun, dan status warga negara anak adopsi dari keluarga perkawinan campuran (WNI dan WN Pakistan). (Sumber: KJRI Karachi)








AksesPPTM 2013Majalah QuAsDiplomasi Indonesia 2010Pidato Pernyataan Tahunan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, DR. R.M. Marty M. Natalegawa
ASEAN Selayang PandangLPSEPedoman Praktis Pembuatan Pengesahan dan Penyimpanan Naskah PIPanduan Umum Tata Cara dan Kerjasama LN oleh PemdaPerpustakaan Ali Alatas
Ayo Kita Kenal ASEANPusdiklatStrategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017Proses dan Tata CaraMarket Info dan Info Pasar
MDGs ReviewPerpustakaan Hukum Kementerian Luar NegeriSekretariat Kabinet Museum Konferensi Asia AfrikaTDRMC
next pre
Hak Cipta 2009 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | Syarat dan Ketentuan